RAPAT KOORDINASI TERKAIT DESIL DI DTSEN "DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL" DESA SEPUKUR KECAMATAN LANTUNG

RAPAT KOORDINASI TERKAIT DESIL DI DTSEN "DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL"

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 8 Desember 2025 bertempat di aula Desa Sepukur Kecamatan Lantung yang dipimpin Oleh Bapak Amiruddin selaku Sekretaris Desa Sepukur dan dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Sepukur, Ketua BPD Desa Sepukur Beserta Anggota, Pendapamping PKH Kecamatan Lantung, Perangkat Desa Sepukur dan RT/RW Desa Sepukur.

adapun sambutan yang disampaikan oleh Bapak MUHAMMAD SALEH, SE selaku Penjabat Kepala Desa Sepukur yaitu Dalam penyaluran berbagai program Bantuan Sosial (Bansos), pemerintah menggunakan sebuah sistem pemeringkatan kesejahteraan yang disebut DESIL. Istilah ini mungkin sering di dengar oleh masyarakat, namun belum banyak yang benar-benar memahami apa maknanya dan bagaimana pengaruhnya terhadap kelayakan penerima bansos.

apa itu desil ..?

Desil adalah pembagian masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera. Sistem ini menjadi dasar pemerintah dalam menentukan siapa saja yang masuk kategori prioritas penerima program bantuan.

secara umum, desil 1-10 digunakan sebagai skala, namun dalam konteks pemberian bansos yang paling sering digunakan adalah desil 1 sampai 5, inilah penjelasannya :

1. Desil 1-sangat miskin. Kelompok ini merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi paling bawah. masyarakat dengan kondisi ekonomi paling bawah

2. Desil 2- miskin. masyarakat ini dikategorikan memiliki pendapatan yang rendah dan sangat rentan terhadap perubahan ekonomi.

3. Desil 3- Hampir Miskin. Kelompok ini tidak termasuk miskin ektrem tetapi rawan jatuh miskin

4. Desil 4- Rentan Miskin. Kondisi ekonomi mereka relatif setabil, namun tetap rentan jika terjadi bencana, sakit berat, penurunan pendapatan mendadak

5. Desil 5-Pas-Pasan. Kelompok ini sudah berada pada batas aman ekonomi, namun belum sepenuhnya sejahtera.

6. Desil 6-10 Menengah ke atas. Kelompok ini sudah dianggap sudah sejahtera.

Pengaruh Desil Terhadap Penerima Bansos berdasarkan sistem tersebut, berikut kategori penerima untuk beberapa program bansos utama :

1. Program Keluarga Harapan (PKH) Desil 1-4

2. Program Sembako (BPNT) Desil 1-5

3. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Desil 1-5

Bansos lain dari kemensos disesuaikan dengan kebijakan. Desil 1-4 adalah kelompok yang paling berpeluang menerima bantuan seluruh jenis bansos. Desil 5 masih dapat menerima beberapa bantuan tertentu. Desil 6 ke atas tidak menjadi prioritas dalan bansos reguler karena dianggap sejahtera.

Perubahan Desil

Desil merupakan data yang sifatnya dinamis artinya bisa berubah dalam rentan waktu tertentumelalui pembaharuan. Perubahan Desil sebagai akibat pembaharuan data bisa dilakukan oleh :

1. Pemerintah Pusat, dengan menyandingkan data-data milik kementerian terkait, atau melalui surve/update

2. Pemerintah Desa melalui Pembaharuan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation)

3. Warga secara mandiri melalui usulan pembaharuan DTSEN yang bisa dilakukan di aplikasi Cek Bansos, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengecekqan lapangan oleh pendamping.

Penetuan Desil itu adalah BPS "Badan Pusat Stastistik, 

semua terintegrasi by system menggunakan NIK KTP, baik itu pinjaman di bank, kredit motor, simpanan di bank, dan kepemilikan aset lainnya.

dan Kepala Desa Sepukur juga menghibau kepada seluruh masyarakat Desa Sepukur Kecamatan Lantung agar lebih berhati-hati dan tidak meminjamkan identitas pribadi baik  KTP maupun Kartu Keluarga Kepada orang lain, karena akan mempengaruhi Desil.

adapun Data Desil di DTSEN  yang kami terima dari Operator Siks-Ng di Desa Sepukur ada beberapa masyarakat kami yang tidak sesuai dengan desilnya seharusnya berada di Desil 1-5 tetapi mereka masuk ke Desil 6-10 diantaranya Lansia, Pengidap Penyakit Kronis dan lain-lain begitu juga sebaliknya untuk itu mohon kiranya baik kepada Pendamping PKH, BPD, Perangkat Desa, RT maupun RW untuk mengecek kembali nama-nama tersebut sebagai bahan usulan pembaharuan DTSEN sesuai denga data konkrit di lapangan agar bantuan sosial dapat tersalurkan tetap sasaran.





Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT