Nama: Mustahar
Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi:
Menetapkan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mengelola administrasi pemerintahan desa.
Mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkan peraturan desa bersama BPD.
Menjalin hubungan kerja sama dengan lembaga kemasyarakatan dan pihak luar.
Menjadi penanggung jawab utama pengelolaan keuangan desa dan aset desa.
Tugas Pokok: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi:
Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian desa.
Mengelola arsip dan dokumen desa.
Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mengkoordinasikan tugas Kaur dan Kasi.
Mengelola administrasi umum, penyusunan rencana kerja, serta inventarisasi aset desa.
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDes) dan tahunan (RKPDes).
Mengelola keuangan desa dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Membuat laporan keuangan desa secara periodik.
Menangani urusan administrasi kependudukan, pertanahan, ketertiban, dan keamanan.
Membina kelembagaan RT/RW serta lembaga kemasyarakatan lainnya.
Mengelola pembangunan di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Menangani pemberdayaan masyarakat, termasuk bantuan sosial dan ekonomi produktif.
Melaksanakan pelayanan publik di bidang administrasi, keagamaan, dan kemasyarakatan.
Membina kegiatan kepemudaan, olahraga, budaya, dan keagamaan.
Menjadi ujung tombak pemerintahan desa di wilayah dusun masing-masing.
Melaksanakan pembinaan masyarakat dusun.
Membantu Kepala Desa dalam pelayanan kependudukan, keamanan, serta ketertiban masyarakat.
Menyampaikan aspirasi masyarakat dusun kepada pemerintah desa.