Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

as Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Desa Sepukur

1. Kepala Desa

Nama: Mustahar
Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi:

  • Menetapkan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Mengelola administrasi pemerintahan desa.

  • Mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkan peraturan desa bersama BPD.

  • Menjalin hubungan kerja sama dengan lembaga kemasyarakatan dan pihak luar.

  • Menjadi penanggung jawab utama pengelolaan keuangan desa dan aset desa.


2. Sekretaris Desa

Tugas Pokok: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi:

  • Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian desa.

  • Mengelola arsip dan dokumen desa.

  • Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Mengkoordinasikan tugas Kaur dan Kasi.


3. Kepala Urusan (KAUR)

a. Kaur Umum & Perencanaan

  • Mengelola administrasi umum, penyusunan rencana kerja, serta inventarisasi aset desa.

  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDes) dan tahunan (RKPDes).

b. Kaur Keuangan

  • Mengelola keuangan desa dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.

  • Membuat laporan keuangan desa secara periodik.


4. Kepala Seksi (KASI)

a. Kasi Pemerintahan

  • Menangani urusan administrasi kependudukan, pertanahan, ketertiban, dan keamanan.

  • Membina kelembagaan RT/RW serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

b. Kasi Kesejahteraan

  • Mengelola pembangunan di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

  • Menangani pemberdayaan masyarakat, termasuk bantuan sosial dan ekonomi produktif.

c. Kasi Pelayanan

  • Melaksanakan pelayanan publik di bidang administrasi, keagamaan, dan kemasyarakatan.

  • Membina kegiatan kepemudaan, olahraga, budaya, dan keagamaan.


5. Kepala Dusun (Kadus)

  • Menjadi ujung tombak pemerintahan desa di wilayah dusun masing-masing.

  • Melaksanakan pembinaan masyarakat dusun.

  • Membantu Kepala Desa dalam pelayanan kependudukan, keamanan, serta ketertiban masyarakat.

  • Menyampaikan aspirasi masyarakat dusun kepada pemerintah desa.


LINK TERKAIT