(Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa 20 Tahun)
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJPD) Desa Sepukur adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 20 tahun, yang memuat arah kebijakan, strategi, serta visi misi pembangunan desa guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing.
"Terwujudnya Desa Sepukur yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berdaya Saing dengan Berlandaskan Nilai Gotong Royong serta Kearifan Lokal."
Untuk mencapai visi tersebut, maka ditetapkan misi pembangunan desa sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Mengembangkan potensi ekonomi desa melalui sektor pertanian, perkebunan, perikanan, UMKM, dan usaha kreatif masyarakat.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan keterampilan.
Memperkuat pembangunan infrastruktur desa yang merata, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Melestarikan budaya, tradisi, dan kearifan lokal sebagai identitas desa serta mengembangkan potensi wisata desa.
Mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat melalui semangat gotong royong dan partisipasi aktif seluruh warga.
Mewujudkan lingkungan desa yang bersih, hijau, dan sehat dengan pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana.
Arah kebijakan pembangunan Desa Sepukur dalam jangka panjang meliputi:
Bidang Pemerintahan Desa: Meningkatkan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang bersih, dan penguatan kelembagaan desa.
Bidang Ekonomi: Mendorong kemandirian ekonomi desa berbasis potensi lokal, meningkatkan produktivitas pertanian, dan mengembangkan UMKM.
Bidang Sosial dan Budaya: Meningkatkan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, pemuda, serta pelestarian nilai-nilai budaya dan keagamaan.
Bidang Infrastruktur dan Lingkungan: Pembangunan infrastruktur dasar desa (jalan, air bersih, sanitasi, listrik, internet) serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Strategi yang ditempuh untuk mewujudkan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan desa, antara lain:
Pemerintahan Desa: Digitalisasi layanan desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta transparansi keuangan desa.
Ekonomi Desa: Pendirian BUM Desa yang kuat, pengembangan pasar desa, pelatihan kewirausahaan, serta akses permodalan bagi UMKM.
Sosial dan Budaya: Program beasiswa, peningkatan layanan kesehatan masyarakat, pembinaan kepemudaan, serta penguatan kegiatan keagamaan.
Infrastruktur: Pembangunan dan perbaikan jalan desa, jaringan irigasi, sarana air bersih, sarana olahraga, serta pengembangan teknologi informasi desa.
Lingkungan Hidup: Program penghijauan, pengelolaan sampah berbasis masyarakat, serta perlindungan sumber daya alam desa.
Partisipasi Masyarakat: Musyawarah desa rutin, penguatan lembaga kemasyarakatan, serta peningkatan peran perempuan dalam pembangunan desa.
RPJPD Desa Sepukur menjadi acuan utama bagi pemerintah desa, lembaga desa, serta seluruh masyarakat dalam melaksanakan pembangunan desa secara berkesinambungan. Dengan adanya dokumen ini, diharapkan pembangunan Desa Sepukur dapat berjalan secara terarah, konsisten, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat dalam 20 tahun mendatang.
“Bersama Membangun Desa Sepukur yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera.”